Senin, 28 April 2014

HAK CIPTA



HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak kekayaan Intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan.
Hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentangcopyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Sementara itu berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 unndang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud pencipta adalah sebagai berikut :
a.         Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan tersebut.
b.         Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang tersebut karena kebebasan dari suatu ciptaan yang dibuat.
c.         Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya

Macam-macam hak yaitu terbagi dua yang pertama hak eksklusif dan hak ekonomi dan moral. Dibawah ini penjelasannya :
1.         Hak eksklusif
adalah pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta
2.         Hak ekonomi dan moral
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun.
Pendaftaran hak cipta diindonesia bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius..
Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut ini adalah pasal – pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang – orang yang melanggar hak cipta :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
            Asosiasi hak cipta diindonesia antara lain adalah seperti dibawah ini :
1.         KCI ( Karya Cipta Indonesia )
2.         ASIRI ( Asosiasi Industri Rekaman Indonesia )
3.         ASPILUKI ( Asosiasi Pirantu Lunak Indonesia )
4.         APMINDO ( Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia )
5.         ASIREFI ( Asosiasi Rekaman Film Indonesia )
6.         PAPPRI ( Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia )
7.         IKAPI ( Ikatan Penerbit Indonesia )
8.         MPA ( Motion Picture Assosiation )
9.         BSA ( Bussiness Software Assosiation )
10.     YRCI ( Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia )

Dasar hukum dalam hak cipta yang mempunyai dasar hukum yaitu UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor15). UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta ( Lembaran Negara RI tahun 1987 Nomor 42). UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar