Senin, 28 April 2014

Hak Atas Kekayaan Intelekual (HAKI)



Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak atas kekayaan intelektual adalah sesuatu yang khusus dibrikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997. Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia.
Prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:
a.         Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilih hak cipta
b.         Prinsip Keadilan
Suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual.
c.         Prinsip kebudayaan
Merupakan pengembangan dari suatu lmu pengetahuan, sastra, dan seni, karena meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat.
d.        Prinsip sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya suatu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan atar kepentingan individu.
            Penepatan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah:
a.         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
b.         Undang-undang nomer 10/1995 tentang kepabeanan
c.         Undang-undang nomer 12/1997 tentang hak cipta
d.        Undang-undang nomer 14/1997 tentang merek
e.         Undang-undang nomer 13/1997 tentang hak paten
f.          Keputusan presiden RI No. 15/1997 tentang pengesahaan paris convertion for the protection of industrual property dan convention establising the word intellectual property oraganization
g.         Keputusan presiden RI No. 17/1997 tentang pengesahan tradenark law treaty
h.         Keputusan presiden RI No. 18/1997 tentang pengesahan berne convention for the protection of literary and artistic works
i.           Keputusan presiden RI No. 19/1997 tentang  WIPO Copyrights treaty.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu warga negara Indonesia, bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia, berijazah Sarjana S1, menguasai Bahasa Inggris, tidak berstatus sebagai pegawai negeri, lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar