Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak atas kekayaan intelektual adalah
sesuatu yang khusus dibrikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997. Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya
kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap
manusia.
Prinsip-prinsip hak atas kekayaan
intelektual adalah sebagai berikut:
a.
Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari
kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilih hak cipta
b.
Prinsip Keadilan
Suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil
dari kemampuan intelektual.
c.
Prinsip kebudayaan
Merupakan pengembangan dari suatu lmu pengetahuan,
sastra, dan seni, karena meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat.
d.
Prinsip sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara,
sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya suatu kesatuan
yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan atar kepentingan individu.
Penepatan HAKI tentu berdasarkan
hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum
tersebut antara lain adalah:
a.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
b.
Undang-undang nomer 10/1995 tentang
kepabeanan
c.
Undang-undang nomer 12/1997 tentang hak
cipta
d.
Undang-undang nomer 14/1997 tentang
merek
e.
Undang-undang nomer 13/1997 tentang hak
paten
f.
Keputusan presiden RI No. 15/1997
tentang pengesahaan paris convertion for
the protection of industrual property dan convention establising the word intellectual property oraganization
g.
Keputusan presiden RI No. 17/1997
tentang pengesahan tradenark law treaty
h.
Keputusan presiden RI No. 18/1997
tentang pengesahan berne convention for
the protection of literary and artistic works
i.
Keputusan presiden RI No. 19/1997
tentang WIPO Copyrights treaty.
Teori Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak
milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Hukum yang mengatur HKI bersifat
teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah
di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia
adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual yaitu warga negara Indonesia, bertempat tinggal tetap di wilayah
Republik Indonesia, berijazah Sarjana S1, menguasai Bahasa Inggris, tidak
berstatus sebagai pegawai negeri, lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar