HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan
salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari Hak kekayaan Intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi) karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukan.
Hak monopoli tersebut
diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika
peraturan hukum tentangcopyright mulai
diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di
Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan
tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa
penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi
jual beli berlangsung. Sementara itu berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11
unndang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud pencipta
adalah sebagai berikut :
a.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan dua atau lebih, yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
tersebut.
b.
Jika suatu ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
tersebut karena kebebasan dari suatu ciptaan yang dibuat.
c.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa
ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai
penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika
terbukti sebaliknya
Macam-macam
hak yaitu terbagi dua yang pertama hak eksklusif dan hak ekonomi dan moral.
Dibawah ini penjelasannya :
1.
Hak eksklusif
adalah pemegang hak ciptalah yang bebas
melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta
2.
Hak ekonomi dan moral
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan,
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun.
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun.
Pendaftaran hak cipta diindonesia bukan merupakan
suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan
bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta
di Indonesia adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang mencakup :
Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya
Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya
Penegakan hukum atas
hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum
perdata, namun ada pula sisi hukum
pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas
pemalsuan yang serius..
Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut ini adalah pasal – pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang – orang yang melanggar hak cipta :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Asosiasi hak cipta diindonesia antara lain adalah seperti dibawah ini :
Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut ini adalah pasal – pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang – orang yang melanggar hak cipta :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Asosiasi hak cipta diindonesia antara lain adalah seperti dibawah ini :
1.
KCI ( Karya Cipta Indonesia )
2.
ASIRI ( Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia )
3.
ASPILUKI ( Asosiasi Pirantu Lunak
Indonesia )
4.
APMINDO ( Asosiasi Pengusaha Musik
Indonesia )
5.
ASIREFI ( Asosiasi Rekaman Film
Indonesia )
6.
PAPPRI ( Persatuan Artis Penata Musik
Rekaman Indonesia )
7.
IKAPI ( Ikatan Penerbit Indonesia )
8.
MPA ( Motion Picture Assosiation )
9.
BSA ( Bussiness Software Assosiation )
10. YRCI
( Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia )
Dasar hukum dalam hak
cipta yang mempunyai dasar hukum yaitu UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor15). UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta ( Lembaran Negara RI tahun
1987 Nomor 42). UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29)
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.