Senin, 28 April 2014

HAK CIPTA



HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak kekayaan Intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan.
Hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentangcopyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Sementara itu berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 unndang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud pencipta adalah sebagai berikut :
a.         Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan tersebut.
b.         Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang tersebut karena kebebasan dari suatu ciptaan yang dibuat.
c.         Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya

Macam-macam hak yaitu terbagi dua yang pertama hak eksklusif dan hak ekonomi dan moral. Dibawah ini penjelasannya :
1.         Hak eksklusif
adalah pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta
2.         Hak ekonomi dan moral
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun.
Pendaftaran hak cipta diindonesia bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius..
Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut ini adalah pasal – pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang – orang yang melanggar hak cipta :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
            Asosiasi hak cipta diindonesia antara lain adalah seperti dibawah ini :
1.         KCI ( Karya Cipta Indonesia )
2.         ASIRI ( Asosiasi Industri Rekaman Indonesia )
3.         ASPILUKI ( Asosiasi Pirantu Lunak Indonesia )
4.         APMINDO ( Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia )
5.         ASIREFI ( Asosiasi Rekaman Film Indonesia )
6.         PAPPRI ( Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia )
7.         IKAPI ( Ikatan Penerbit Indonesia )
8.         MPA ( Motion Picture Assosiation )
9.         BSA ( Bussiness Software Assosiation )
10.     YRCI ( Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia )

Dasar hukum dalam hak cipta yang mempunyai dasar hukum yaitu UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor15). UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta ( Lembaran Negara RI tahun 1987 Nomor 42). UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.






Hak Atas Kekayaan Intelekual (HAKI)



Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak atas kekayaan intelektual adalah sesuatu yang khusus dibrikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997. Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia.
Prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:
a.         Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilih hak cipta
b.         Prinsip Keadilan
Suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual.
c.         Prinsip kebudayaan
Merupakan pengembangan dari suatu lmu pengetahuan, sastra, dan seni, karena meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat.
d.        Prinsip sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya suatu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan atar kepentingan individu.
            Penepatan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah:
a.         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
b.         Undang-undang nomer 10/1995 tentang kepabeanan
c.         Undang-undang nomer 12/1997 tentang hak cipta
d.        Undang-undang nomer 14/1997 tentang merek
e.         Undang-undang nomer 13/1997 tentang hak paten
f.          Keputusan presiden RI No. 15/1997 tentang pengesahaan paris convertion for the protection of industrual property dan convention establising the word intellectual property oraganization
g.         Keputusan presiden RI No. 17/1997 tentang pengesahan tradenark law treaty
h.         Keputusan presiden RI No. 18/1997 tentang pengesahan berne convention for the protection of literary and artistic works
i.           Keputusan presiden RI No. 19/1997 tentang  WIPO Copyrights treaty.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu warga negara Indonesia, bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia, berijazah Sarjana S1, menguasai Bahasa Inggris, tidak berstatus sebagai pegawai negeri, lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.