Jumat, 15 Mei 2015

Tugas 2 Pengetahuan Lingkungan


2.       TUGAS
-          Jelaskan pengertian pengetahuan lingkungan dari berbagai sumber?
Jawaban : Pengertian lingkungan adalah suatu upaya untuk memberi pengetahuan dan kesadaran agar manusia mampu mengelola sumber daya alam dan melakukan pembangunan lingkungan serta menanggulangi lingkungan agar tidak rusak.
-          Buat studi kasus mengenai lingkungan disekitar anda dan upaya kelestarian lingkungan sebagai penanggulan?
Jawaban :
Studi kasus tentang pencemaran lingkungan
Upaya yang dilakukan warga atas pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar rumah yang disebabkan oleh salah satu perusahaan kecil yang membuang limbah secara sembarangan. Lingkungan yang berada disekitar menjadi terganggu dngan adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari perusahaan kecil yang memproduksi karet dengan sisa limbah yang dibakar dan menimbulkan bau yang kurang sedap  .Warga sekitar menginginkan dilingkungan tersebut agar tidak adanya bau tidak sedap yang disebabkan oleh limbah tersebut. Perusahaan harus menanggulangi permasalahan tersebut.
Penanggulangan yang dilakukan yaitu membuang hasil limbah yang disebabkan ketempat semestinya jangan hasil limbah tersebut dibakar karena bisa mengganggu lingkungan yang berada didaerah tersebut. 
-          Sebutkan dan jelaskan serta berikan contoh kasus dari hukum atau pasal perundangan yang berkaitan dengan lingkungan?
Jawaban : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
1.      Pasal 1 (KETENTUAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN)
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.      Pasal 2 (KETENTUAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN)
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
Yurisdiksinya
3.     Pasal 3 ( ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN )
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Pasal 4 ( ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN )
Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
5.      Pasal 5 (HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT)
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
6.      Pasal 6 (HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT)
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
7.      Pasal 7 (HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup
8.      Pasal 8 (WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah


Nama              : Firli Saputra
Kelas               : 3ID07
NPM               : 32412976


Mata Kuliah : Pengetahuan Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar