WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang
mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang
pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut.
Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap
perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara
yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya
pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi
yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2203413-pengertian-wawasan-nasional/#ixzz1qtE7NdA3
Teori kekuasaanSumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2203413-pengertian-wawasan-nasional/#ixzz1qtE7NdA3
Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang di anutnya. Berapa paham kekuasaan dan teori geopolitik di uraikan sebagai berikut:
1. Paham paham kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalanya dapat di wujudkan dan di pertanggung jawabkan.
Teori- teori yang dapat menndukung rumusan tersebut antaralain:
a. Paham Machiaveli (abad xvii)
Gerakan pembaharuan yang di picu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa –bangsa eropa barat sehingga menghasilkan peradaban berat modern seperti sekarang.
b. Paham Kaisar Napoleanbonaparte (Abad XVII)
Kaisar nnapolean merupakan tokoh repolusioner dubidang cara pandang, selain penganut yang baik dari machiavelii. Napoleon berpendapat bahwa perang masa depan merupakan perang total yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c. Paham Jenderal Clausewit ( abad XVII)
Jenderal clausewit sempat di usir oleh tentara napoleon dari negaranya sampai ke rusia. Clausewit akhirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staff umum tentara kekaisaran rusia. Menurut clausewt perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya peperangan adalah sah –sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teory sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar berat yang berkembang di dunia yaitu, kapitelisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e. Paham Lenin ( abad XVX)
Dalam buku political culture and political development( princeton university press, 1972)
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsure - unsure subjekvitas dan phisikologis dalam tataan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemamupan suatu system politik dapat di capai apabila system tersebut terbakar pada kebudayaan politik bangsa yang semata-mata di tentukan oleh kondisi –kondisi objektif tetapi juga subjektif dan psikologis.
Geoplitik berasal dari kata “ geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang di dasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar – pakar geopolitik antara lain:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke -19, frederich ratzel merumuskan untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil penelitiaannya yang ilmiah dan universal. Pokok – pokok ajaran frederich sebagai berikut.
1. Dalam hal – hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang di tempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi tersebut, makin besar kemun gkinan kelompok politik itu tumbuh.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam.
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin mbesar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b. Pandangan agama Rudolf kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran rathel tentang teori organism.
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimingkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luasagar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan krato politik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
c. Pandangan ajaran Karl Haushofer
Pandangan karl Haushofer berkembang di jerman ketika Negara ini berada dibawah kekuasaan adolft hilter.
Haushofer menganut teori/ pandangan klellen yaitu:
1. Kehausan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai penguasaan laut.
2. Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai eropa, afrika, asia barat, serta jepang di asia timur.
3. Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut, geopoitik adalah sebagai doktrin Negara yang menitikberatkan soal- soal strategi perbatasan.
d. Pandangan ajaran sir halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “ konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya mengatakan: barang siapa dapat menguasai “ daerah jantung” yaitu Eurasia (eropa asia), ia akan dapat menguasai pulau dunia.
e. Pandangan ajaran sir walter Raleigh dan Alfred thyer mahan
Kedua ahli ini mempunya gagasan “ wawasan bahari” yaitu kekuatan lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “ perdagangan” menguasai perdagangan berart menguasai “ kekayaan dunia” Sehingga akhirnya menguasai dunia.
f. Pandangan ajaran w.mithel, a savesky, giulio, dan jhon frederik Charles fuller Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “ wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat di andalkan.
g. Ajaran Nicholas j. spykman
Ajaran ini menghasilkan teory yang dinamakan teory daerah batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungakan kekuatan darat, laut, dan udara.
B. Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan secara universal.
Wawasann tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham kekuasaan bangsa Indonesia
2. Geopolitk\ik Indonesia
3. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia.
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/tugas-teori-kekuasaan/
http://temonsoejadi.wordpress.com/2012/03/21/teori-geopolitik-dan-wawasan-nusantara/
2. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah
wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional. Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional
atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip –
prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA.
Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan
geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan atau cita-cita nasional.
Latar Belakang Terjadinya Wawasan
Nusantara
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti
Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa
Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang
berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang
berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda.
Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai
bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai
wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara
yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan
melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki
keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus
mempertahankan kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh
karena itu Indonesia harus puya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama
terhadap negara Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara , kita
sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian , ajaran dasar ,
hakikat , asas , kedudukan , fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara .
WAwasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik ,
ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola
pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan
golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh
wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau
jati diri bangsa Indonesia .
Sumber :
LATAR
BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan
sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang
pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan
Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila
dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal
ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara
dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun
kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai
berikut.
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
- Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
- Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
- Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
- Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
- Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
- Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit)
- Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
- Batas antariksa Indonesia
- Tinggi = 33.761 km
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang
(membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana
dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran
aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia
sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
LANDASAN
WAWASAN NUSANTARA DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
1. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar
negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena
pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. Hakekat Wawasan Nusantara
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya
sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
1. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar
negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena
pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. Hakekat Wawasan Nusantara
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2. Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya
sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
ASAS WAWASAN NUSANTARAI. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
J. Arah pandang
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
Sumber : Buku Cetak Pengengantar Pendidikan Kewarganegaraan pernerbit PT Gramedia Pustaka Utama
Kedudukan,
Fungsi, dan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Kedudukan
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita –
cita dan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut :
- Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap
dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
_Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan
pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian ,
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara ,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan
atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa
Indonesia .
_Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh
menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia .
_Pemikiran Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,
daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya dan alam semesta, dan penciptanya..
_Wawasan Nusantara
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat mengerti, memahami,
mendalami, menghayati Wawasan Nasional
Bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita Nasional. Tujuan Instruksional Khusus :
- Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan landasan wawasan nusantara
- Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan unsur dasar wawasan nusantara
- Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan hakekat wawasan nusantara
1.Era Baru Kapitalisme
a.Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri.Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b.Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan :
untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru
yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis
dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan
negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak
Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
Kesadaran Warga Negara
Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban Manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun
tidak dapat dipisahkan.
a.Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan
adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas
SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara
mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan
global sbb:
1.Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2.Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi
kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah
perlu diberi peranan lebih berarti.
3.The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah
mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta
antara negara maju dengan negara berkembang.
4.Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan
nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama,
memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang
demokratis.
_The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya
peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang
mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada
satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak
konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan
demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai
visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid
baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam
era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.Dalam
implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan
terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan
kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media
massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan
hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1.Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara
serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
2.Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara,
bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar