Minggu, 14 Oktober 2012

Tugas Budaya Dasar

            OUTSOURCING


            Karyawan kontrak (outsourcing) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.
Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (kadin) Ifftida Yasar menganggap system kerja outsorcing bukan barang haram. Sistem tersebut justru dianggap mampu menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran. Dimana dengan system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM).
        Selain itu, sistem ini juga akan melindungi pekerja dalam persaingan usaha yang makin ketat. Tentunya perusahaan juga berusaha melakukan efisien biaya produksi.

Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:

  1.    Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun. 
  2.     Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
  3.   Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
  4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.    Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
b.    Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
c.    Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.    Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
            Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
Outsourcing itu sendiri adalah sistem ketenagakerjaan yang legal menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.kep.101/Men/VI/2004.
      

Lima jenis yang diperbolehkan untuk outsourcing adalah:
  •  cleaning service,
  •  catering,      
  •   keamanan(securiti),
  •  Transportasi dan
  •      Perminyaka-Pertambangan.
Referensi:

andresitohang.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar