OUTSOURCING
Karyawan kontrak (outsourcing) adalah
pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan
ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi
atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
Istilah offshoring artinya
pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke
negara lain.
Beberapa
orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata
outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan
Industri Indonesia (kadin) Ifftida Yasar menganggap system kerja outsorcing
bukan barang haram. Sistem tersebut justru dianggap mampu menjadi salah satu
solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran.
Dimana dengan system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai
sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, sistem ini juga
akan melindungi pekerja dalam persaingan usaha yang makin ketat. Tentunya
perusahaan juga berusaha melakukan efisien biaya produksi.
Definisi
dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
- Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
- Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
- Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
- Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya ;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
Untuk
pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan
kontrak.
Apabila salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka
pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja
Jika
setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka
masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
Outsourcing itu sendiri adalah sistem
ketenagakerjaan yang legal menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
(pasal 64, 65, 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia No.kep.101/Men/VI/2004.
Lima jenis yang diperbolehkan untuk outsourcing
adalah:
- cleaning service,
- catering,
- keamanan(securiti),
- Transportasi dan
- Perminyaka-Pertambangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar