Selasa, 28 Juni 2016

KASUS PENERAPAN STANDAR TEKNIK

ANALISA PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN ATAS PENGOLAHAN LIMBAH CAIR PADA PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
(Studi Kasus Limbah Air Terproduksi Lapangan Minas, Provinsi Riau)

            Permasalahan lingkungan hidup kini menjadi bagian dari kehidupan manusia bahkan menyangkut kepentingan seluruh umum. 40 tahun terakhir ini telah mengubah cara pandang manusia dalam melihat masalah lingkungan. Sektar tahun 60-an masalah lingkungan hanya dipandang sebagai masalah lokal, pencemaran udara di kota, masalah limbah industri dan lainnya. Tahun 70-an masalah lingkungan dipandang sebagai maslaah global seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim. Tahun 80-an timbul kesadaran mengenai masalah lingkunga global mampu mengancam kelangsungan pembangunan ekonomi. Tahun 90-an muncul kesadaran masyarakat akan perlunya suatu alat analisis yang objektif untuk menilai kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan.
            Audit lingkungan merupakan salah satu alat untuk memverifikasi secara objektiif upaya manajemen lingkungan dan membantu mencari langkah prbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan berdasarkan kriteria yang tealah ditetapkan. Audit lingkungan mulai diintegrasikan dalam kebiajakan nasional lingkungan hiduo sekitar akhir tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No KEP-42/MENLH/11/1994 tentang pedoman umum pelaksanaan audit lingkunngan.
            Audit lingkungan merupakan suatu perangkat manajemen yang dilakuka secara internal dan sadar oleh perusahan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungan, untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang timbul sehingga dapat dilakukan berbagai upaya pencegahan. Audit lingkungan juga merupakan suatu dokumen yang dapat dijadikan sebagai early warning system dalam pengelolaan lingkungan.
            PT. Chevron Pacific Indonesia merupakan salah satu perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. yang selanjutnya disebut perusahaan Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan BP MIGAS (Badan pelaksana usaha hulu minyak dan gas). PT. Chevron Pacific Indonesi (CPI) dilaksanakan internal auditor da eksternal auditor. Internal audit dimulai dari kantor pusat (home office) yang menentukan program operational excellence audit tahunann. Program audit tersebut mencakup tujuan audit dan sasara aspek kesehan dan keselamatan kerja serta lingkungan yang akan diaudit. Pelaksanaan internal terbagi menjadi 3 tahap yaitu, pra audit, actual on site audit dan pasca audit.
            Audit eksternal PT. Chevron Pacific Indonesia dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). KLH melakukan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER) dalam pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan hasil evaluasi kebijakan manajemen perusahaan PT. Chevron Pacific Indonesia diketahui bahwa perusahaan telah memiliki beberapa kebijakan manajemen yang tepat dalam upaya pengelola lingkungan sesuai dengan anjuran pemerintah.
            Air terproduksi merupakan hasil pemisahan secara mekanis antara cairan yang mengandung minyak dan air dengan gas bumi yang diangkat dari perut bumi suatu sumur produksi minyal dan gas bumi. Jumlah konsentrasi atau kadar kandungan minyak yang masih terbawa oleh air buangan perlu diketahui dan disesuaikan berbagai parameternya dengan standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah yaitu standar baku mutu air limbah kegiatan eksplorasi dan produksi migas PerMenLH no. 4 tahun 2007. Berdasarkan hasil laboratorium dari badan independen PT. Succofindo limbang cair yang dibuang PT. Chevron Pacific Indonesia telah sesuai dengan standar baku mutu linungan kecuali untuk parameter temperatur yang melebihi standar tetapi tidak berpengaruh terhadap lingkungan.

Sumber: