ANALISA PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN ATAS PENGOLAHAN
LIMBAH CAIR PADA PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
(Studi Kasus Limbah Air Terproduksi Lapangan Minas,
Provinsi Riau)
Permasalahan lingkungan hidup kini
menjadi bagian dari kehidupan manusia bahkan menyangkut kepentingan seluruh
umum. 40 tahun terakhir ini telah mengubah cara pandang manusia dalam melihat
masalah lingkungan. Sektar tahun 60-an masalah lingkungan hanya dipandang
sebagai masalah lokal, pencemaran udara di kota, masalah limbah industri dan
lainnya. Tahun 70-an masalah lingkungan dipandang sebagai maslaah global
seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan
iklim. Tahun 80-an timbul kesadaran mengenai masalah lingkunga global mampu
mengancam kelangsungan pembangunan ekonomi. Tahun 90-an muncul kesadaran
masyarakat akan perlunya suatu alat analisis yang objektif untuk menilai
kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan.
Audit lingkungan merupakan salah
satu alat untuk memverifikasi secara objektiif upaya manajemen lingkungan dan
membantu mencari langkah prbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan
berdasarkan kriteria yang tealah ditetapkan. Audit lingkungan mulai
diintegrasikan dalam kebiajakan nasional lingkungan hiduo sekitar akhir tahun
1994 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No KEP-42/MENLH/11/1994 tentang
pedoman umum pelaksanaan audit lingkunngan.
Audit lingkungan merupakan suatu
perangkat manajemen yang dilakuka secara internal dan sadar oleh perusahan
sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungan, untuk
mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang timbul sehingga dapat dilakukan
berbagai upaya pencegahan. Audit lingkungan juga merupakan suatu dokumen yang
dapat dijadikan sebagai early warning
system dalam pengelolaan lingkungan.
PT. Chevron Pacific Indonesia
merupakan salah satu perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi.
yang selanjutnya disebut perusahaan Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan
BP MIGAS (Badan pelaksana usaha hulu minyak dan gas). PT. Chevron Pacific
Indonesi (CPI) dilaksanakan internal auditor da eksternal auditor. Internal
audit dimulai dari kantor pusat (home
office) yang menentukan program operational
excellence audit tahunann. Program audit tersebut mencakup tujuan audit dan
sasara aspek kesehan dan keselamatan kerja serta lingkungan yang akan diaudit.
Pelaksanaan internal terbagi menjadi 3 tahap yaitu, pra audit, actual on site
audit dan pasca audit.
Audit eksternal PT. Chevron Pacific
Indonesia dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). KLH melakukan
program penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER) dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Berdasarkan hasil evaluasi kebijakan manajemen perusahaan PT.
Chevron Pacific Indonesia diketahui bahwa perusahaan telah memiliki beberapa
kebijakan manajemen yang tepat dalam upaya pengelola lingkungan sesuai dengan
anjuran pemerintah.
Air terproduksi merupakan hasil
pemisahan secara mekanis antara cairan yang mengandung minyak dan air dengan
gas bumi yang diangkat dari perut bumi suatu sumur produksi minyal dan gas
bumi. Jumlah konsentrasi atau kadar kandungan minyak yang masih terbawa oleh
air buangan perlu diketahui dan disesuaikan berbagai parameternya dengan
standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah yaitu standar baku mutu air limbah
kegiatan eksplorasi dan produksi migas PerMenLH no. 4 tahun 2007. Berdasarkan
hasil laboratorium dari badan independen PT. Succofindo limbang cair yang
dibuang PT. Chevron Pacific Indonesia telah sesuai dengan standar baku mutu
linungan kecuali untuk parameter temperatur yang melebihi standar tetapi tidak
berpengaruh terhadap lingkungan.
Sumber: