2. TUGAS
-
Jelaskan
pengertian pengetahuan lingkungan dari berbagai sumber?
Jawaban : Pengertian lingkungan adalah suatu upaya untuk memberi
pengetahuan dan kesadaran agar manusia mampu mengelola sumber daya alam dan melakukan pembangunan
lingkungan serta menanggulangi lingkungan agar tidak rusak.
-
Buat
studi kasus mengenai lingkungan disekitar anda dan upaya kelestarian lingkungan
sebagai penanggulan?
Jawaban :
Studi kasus tentang pencemaran lingkungan
Upaya yang dilakukan warga atas pencemaran lingkungan
yang terjadi disekitar rumah yang disebabkan oleh salah satu perusahaan kecil
yang membuang limbah secara sembarangan. Lingkungan yang berada disekitar
menjadi terganggu dngan adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari
perusahaan kecil yang memproduksi karet dengan sisa limbah yang dibakar dan
menimbulkan bau yang kurang sedap .Warga
sekitar menginginkan dilingkungan tersebut agar tidak adanya bau tidak sedap
yang disebabkan oleh limbah tersebut. Perusahaan harus menanggulangi
permasalahan tersebut.
Penanggulangan yang dilakukan yaitu membuang hasil limbah
yang disebabkan ketempat semestinya jangan hasil limbah tersebut dibakar karena
bisa mengganggu lingkungan yang berada didaerah tersebut.
-
Sebutkan
dan jelaskan serta berikan contoh kasus dari hukum atau pasal perundangan yang
berkaitan dengan lingkungan?
Jawaban :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
1.
Pasal 1
(KETENTUAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN)
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Pasal 2
(KETENTUAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN)
Ruang
lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,tempat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan,
hak berdaulat, dan
Yurisdiksinya
3.
Pasal 3 ( ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN )
Pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Pasal 4 ( ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN )
Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan
lingkungan hidup.
5.
Pasal 5 (HAK,
KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT)
Setiap
orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
6.
Pasal 6 (HAK,
KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT)
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
7.
Pasal 7 (HAK,
KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT)
Masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam
pengelolaan lingkungan hidup
8.
Pasal 8 (WEWENANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)
Sumber
daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah
Kelas : 3ID07
NPM : 32412976
Mata Kuliah : Pengetahuan Lingkungan